TATA TERTIB
BAB I
Ketentuan Umum
Pasal 1 Peserta
1. Peserta adalah mahasiswa
baru Universitas Negeri Semarang yang sudah melakukan
verifikasi data.
2. Peserta yang dianggap
resmi adalah peserta yang identitasnya sudah terdaftar dan memakai ID Card atau
tanda peserta dari Sangga Kerja OKPT 2017.
3. Peserta yang tidak
menggunakan ID Card tidak berhak mengikuti OKPT dan dianggap illegal
Pasal 2 Pendamping
1. Pendamping adalah Sangga
Kerja OKPT Tahun 2017 dari masing-masing Guguslatih yang ditunjuk dan bersedia
menjadi pendamping di OKPT Tahun 2017.
2. Pendamping dianggap resmi
apabila identitasnya terdaftar dalam sangga kerja OKPT Tahun 2017 di
masing-masing Guguslatih.
BAB II
Tempat Kegiatan
Pasal 3 Tempat Kegiatan
1. Tempat kegiatan OKPT hari
pertama berlangsung di Auditorium Universitas Negeri Semarang.
2.
Tempat kegiatan OKPT hari
kedua berlangsung di Fakultas masing-masing.
BAB III
Hak dan Kewajiban
Pasal 4 Hak Peserta dan
Pendamping
1.
Mendapatkan sertifikat
sebagai peserta OKPT apabila memenuhi syarat.
2.
Mendapatkan pelayanan
medis, perlindungan dan keamanan selama kegiatan
3.
Mendapatkan sertifikat
sebagai sangga kerja OKPT
Pasal 5 Kewajiban Peserta
dan Pendamping
1. Mematuhi dan melaksanakan
tata tertib yang berlaku.
2. Datang 15 menit sebelum
kegiatan dimulai.
3. Menggunakan Seragam
Pramuka Lengkap beserta atribut yang telah ditentukan. Sesuai dengan lampiran.
4. Peserta wajib
memperhatikan materi dan kegiatan yang disampaikan pada tiap sesi acara.
5. Bagi peserta diharuskan
mengikuti jalannya kegiatan dari awal hingga akhir kegiatan kecuali peserta
mengalami hal yang tidak diinginkan.
6. Bagi pendamping
diwajibkan mendampingi dan mengkoordinir peserta kelompoknya masing-masing atas
keselamatan serta kelengkapan peserta.
7.
Menjaga ketertiban,
kelancaran, dan kesopanan selama kegiatan berlangsung
8.
Menjaga kebersihan
lingkungan.
BAB IV
Larangan dan Sanksi
Pasal 6 Larangan
1. Peserta dilarang membawa
senjata tajam, gambar, dan/atau video yang bersifat asusila.
2. Peserta dilarang membawa
dan/atau mengkonsumsi rokok, narkoba dan sejenisnya selama kegiatan
berlangsung.
3. Peserta dilarang keluar
barisan saat kegiatan berlangsung tanpa izin dari Panitia.
4. Peserta dilarang merusak
fasilitas kampus.
5. Peserta dilarang
membahayakan diri sendiri dan orang lain selama pelaksanaan OKPT.
6. Peserta dilarang tidur di
setiap sesi acara dan selama kegiatan berlangsung.
7. Aturan yang belum diatur
akan diatur lebih lanjut sesuai dengan kesepakatan panitia.
PASAL 7 Sanksi
1.
Sanksi bagi pelanggaran
yang dilakukan ditentukan oleh Panitia OKPT 2017 sesuai dengan tingkat
kesalahan/pelanggaran yang dilakukan.
2.
Sanksi-sanksi yang
diberlakukan selama kegiatan berlangsung sebagai berikut :
a.
Teguran lisan/tertulis
b.
Peringatan lisan/tertulis
c.
Membayar ganti rugi
d.
Tindakan hukum
loading...
3 comments
Click here for commentsUntuk penugasan kapan dishare kak
Replyakan disampaikan setelah verif SBMPTN
ReplyMaaf ka mau tanya kalau putra itu sepatunya pdh atau pantofel?
ReplyPerhatian !!!
1. Berkomentarlah dengan baik dan penuh tanggung jawab.
2. Gunakan Bahasa Indonesia yang baik
3. Sebelum berkomentar silakan cek terlebih dahulu komentar sebelumnya.
4. Dilarang KERAS beriklan dalam bentuk apapun pada kolom komentar. ConversionConversion EmoticonEmoticon
Note: only a member of this blog may post a comment.