Selamat Datang di Blog Resmi OKPT (Orientasi Kepramukaan Perguruan Tinggi) Pramuka Wijaya Unnes

TATA TERTIB

TATA TERTIB
BAB I
Ketentuan Umum
Pasal 1 Peserta
1. Peserta adalah mahasiswa baru Universitas Negeri Semarang yang sudah melakukan 
verifikasi data.
2. Peserta yang dianggap resmi adalah peserta yang identitasnya sudah terdaftar dan memakai ID Card atau tanda peserta dari Sangga Kerja OKPT 2017.
3.   Peserta yang tidak menggunakan ID Card tidak berhak mengikuti OKPT dan dianggap illegal
Pasal 2 Pendamping
1.   Pendamping adalah Sangga Kerja OKPT Tahun 2017 dari masing-masing Guguslatih yang ditunjuk dan bersedia menjadi pendamping di OKPT Tahun 2017.
2.    Pendamping dianggap resmi apabila identitasnya terdaftar dalam sangga kerja OKPT Tahun 2017 di masing-masing Guguslatih.


BAB II
Tempat Kegiatan
Pasal 3 Tempat Kegiatan
1.    Tempat kegiatan OKPT hari pertama berlangsung di Auditorium Universitas Negeri Semarang.
2.      Tempat kegiatan OKPT hari kedua berlangsung di Fakultas masing-masing.
BAB III
Hak dan Kewajiban
Pasal 4 Hak Peserta dan Pendamping
1.      Mendapatkan sertifikat sebagai peserta OKPT apabila memenuhi syarat.
2.      Mendapatkan pelayanan medis, perlindungan dan keamanan selama kegiatan
3.      Mendapatkan sertifikat sebagai sangga kerja OKPT

Pasal 5 Kewajiban Peserta dan Pendamping
1.    Mematuhi dan melaksanakan tata tertib yang berlaku.
2.    Datang 15 menit sebelum kegiatan dimulai.
3.   Menggunakan Seragam Pramuka Lengkap beserta atribut yang telah ditentukan. Sesuai dengan lampiran.
4.  Peserta wajib memperhatikan materi dan kegiatan yang disampaikan pada tiap sesi acara.
5.    Bagi peserta diharuskan mengikuti jalannya kegiatan dari awal hingga akhir kegiatan kecuali peserta mengalami hal yang tidak diinginkan.
6.     Bagi pendamping diwajibkan mendampingi dan mengkoordinir peserta kelompoknya masing-masing atas keselamatan serta kelengkapan peserta.
7.      Menjaga ketertiban, kelancaran, dan kesopanan selama kegiatan berlangsung
8.      Menjaga kebersihan lingkungan.
BAB IV
Larangan dan Sanksi
Pasal 6 Larangan
1.  Peserta dilarang membawa senjata tajam, gambar, dan/atau video yang bersifat asusila.
2. Peserta dilarang membawa dan/atau mengkonsumsi rokok, narkoba dan sejenisnya selama kegiatan berlangsung.
3.   Peserta dilarang keluar barisan saat kegiatan berlangsung tanpa izin dari Panitia.
4.   Peserta dilarang merusak fasilitas kampus.
5.  Peserta dilarang membahayakan diri sendiri dan orang lain selama pelaksanaan OKPT.
6.  Peserta dilarang tidur di setiap sesi acara dan selama kegiatan berlangsung.
7.  Aturan yang belum diatur akan diatur lebih lanjut sesuai dengan kesepakatan panitia.
PASAL 7 Sanksi
1.      Sanksi bagi pelanggaran yang dilakukan ditentukan oleh Panitia OKPT 2017 sesuai dengan tingkat kesalahan/pelanggaran yang dilakukan.
2.      Sanksi-sanksi yang diberlakukan selama kegiatan berlangsung sebagai berikut :
a.      Teguran lisan/tertulis
b.      Peringatan lisan/tertulis
c.       Membayar ganti rugi
d.      Tindakan hukum



loading...

3 comments

Click here for comments
Unknown
admin
14 July 2018 at 21:25 ×

Untuk penugasan kapan dishare kak

Reply
avatar
18 July 2018 at 09:58 ×

akan disampaikan setelah verif SBMPTN

Reply
avatar
Unknown
admin
23 July 2018 at 16:49 ×

Maaf ka mau tanya kalau putra itu sepatunya pdh atau pantofel?

Reply
avatar

Perhatian !!!
1. Berkomentarlah dengan baik dan penuh tanggung jawab.
2. Gunakan Bahasa Indonesia yang baik
3. Sebelum berkomentar silakan cek terlebih dahulu komentar sebelumnya.
4. Dilarang KERAS beriklan dalam bentuk apapun pada kolom komentar. ConversionConversion EmoticonEmoticon

Note: only a member of this blog may post a comment.